Tunggak Pajak Rp3,2 Miliar, Pengusaha Minuman Disandera di Rutan Ponorogo

Pramono Putra
Kepala Kanwil Pajak Jatim II, Lusiani memberikan keterangan terkait upaya penyanderaan (gijzeling) penunggak pajak, Rabu (26/2/2020). (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

Hingga akhirnya KKP Madiun meneruskan kepada Kanwil DJP Jatim II untuk mengambil tindakan terhadap wajib pajak tersebut.

“Penagihan berakhir 25 Februari dengan penyanderaan atau gijzeling,” katanya.

Lusiani menambahkan, terhadap pengusaha yang disandera tersebut, Kanwil DJP Jatim II menitipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Ponorogo.

Pengusaha tersebut, kata Lusiani, diberikan waktu selama enam bulan untuk membayar seluruh tunggakan utang pajaknya. Jika masih belum sanggup membayar, pihaknya akan memperpanjang masa penyanderaan selama enam bulan lagi.

“Kalau secara aturan 1x6 bulan. Setelah itu kalau belum bisa membayar diperpanjang 1x6 bulan lagi. Menurut aturan, untuk bebas dari gijzeling itu membayar utangnya secara penuh,” ujarnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Lamongan Gempar! Ayah Pukul Anak Kandung Pakai Tabung LPG saat Tidur hingga Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,5 Guncang Blitar Jatim

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Trenggalek Jatim, Cek Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal