Tuban Zona Merah Covid-19, Pemkab Terapkan Jam Malam selama 14 Hari

Pipiet Wibawanto
Razia polisi dan petugas kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan di Tuban. (Foto: iNews/Pipiet Wibawanto)

TUBAN, iNews.id - Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) menerapkan jam malam mulai tanggal 1-15  September 2020. Semua aktivitas usaha diwajibkan tutup pada pukul 21.00 WIB kecuali apotek dan SPBU.

Aturan jam malam ini diterapkan lantaran Tuban kembali berstatus zona merahCovid-19 sejak 26 Agustus 2020. Selain itu, dalam tiga hati terakhir, jumlah kasus baru Covid-19 bertambah 42 orang.

"Penerapan jam malam merupakan salah satu upaya mencegah penyebaran dan penularan Covid-19," kata Bupati Tuban, Fathul Huda, Selasa (1/9/2020).

Setelah 15 hari kemudian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan melakukan evaluasi jam malam. Kika mampu menurunkan jumlah sebaran Covid-19, bupati akan mencabut penerapan jam malam.

Sebaliknya,  jika jumlah sebaran virus corona masih tinggi, maka pemberlakuan jam malam akan tetap dilanjutkan. Selain itu/ bupati tuban juga berharap masyarakat patuh dan taat dengan protokol kesehatan. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Elf Bawa Rombongan Takziah Kecelakaan di Tuban, 1 Orang Tewas 12 Luka-Luka

57 tahun lalu

Terungkap! Motif Pengeroyokan Pemuda di Tuban oleh 7 orang, Dipicu Pinjam Motor

57 tahun lalu

Viral! Pemuda di Tuban Dikeroyok 7 Orang, 4 Pelaku Ditangkap 3 Diburu

57 tahun lalu

Kebakaran Toko Parfum di Tuban, Pembeli Terluka

57 tahun lalu

Detik-Detik 2 Motor Tabrakan di Tuban Terekam CCTV, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal