Tubagus Joddy, Sopir Maut Vanessa Angel Ditahan di Rutan Polres Jombang 

Lukman Hakim
Tubagus Joddy bersama almarhum Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (Foto: IG)

SURABAYA, iNews.id – Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, akhirnya ditahan, Kamis (11/11/2021). Joddy dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jombang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi. 

Kabar penahanan Tubagus Joddy disampaikan langsung Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. "Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," katanya. 

Gatot mengatakan, Joddy dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di pasal 301 Joddy bisa dihukum 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 12 juta. 

Kemudian Pasal 311 ayat (5) berbunyi “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. 

"Yang bersangkutan (Joddy) kenapa ditetapkan sebagai tersangka, karena ada beberapa bukti yang bisa dikenakan. Contoh, dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harus dipatuhi pengemudi. Sudah ada petunjuk kecepatan maksimal 80 km/jam. Tapi kendaraan yang kemudikan tersangka diatas 100 km/jam," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

8 hari lalu

Polisi Buru Terduga Pembunuh ASN Bangkalan, Pelaku Licin dan Pandai Sembunyi

14 hari lalu

Heboh! Benda Diduga Bom Peninggalan Perang Ditemukan di Sungai Blitar

20 hari lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

22 hari lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal