“Untuk penanganan perkara dilimpahkan Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Eka.
Kapolsek Wonoasri mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik karena berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
“Kami menghimbau untuk tidak memasang jebakan tikus karena berbahaya, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, dan berpotensi pidana,” ucapnya.