Tolak Omnibus Law, Ratusan Buruh di Mojokerto Gelar Aksi Mogok Kerja

Sholahudin
Ratusan buruh di Ngoro Industrial Park Mojokerto mogok kerja menolak omnibus law cipta kerja, Selasa (6/10/2020). (Foto: iNews.id/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id – Ratusan buruh di kawasan Ngoro Industrial Park Mojokerto menggelar aksi mogok kerja di depan pabrik masing-masing, Selasa (6/10/2020). Aksi ini mereka lakukan sebagai bentuk protes atas pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Di pabrik kertas Pakerin dan PT Court Indonesia misalnya, sejak pagi ratusan buruh menutup pintu masuk menuju pabrik. Mereka lantas berkumpul di depan gerbang pabrik dan melarang seluruh karyawan lain masuk.

Tak hanya itu, mereka juga membentangkan spanduk berisi penolakan atas undang-undang yang baru disahkan DPR tersebut. “Kami atas nama buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab undang-undang itu tidak berpihak pada kami,” teriak mereka.

Salah seorang aktivis buruh, Munawaroh mengatakan, mogok kerja akan berlangsung hingga tiga hari ke depan. Seluruh buruh akan berhenti beraktivitas dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

“Ini merupakan bentuk protes kami. Kami juga sudah menyampaikan ini kepada perusahaan,” katanya.

Tak hanya aksi mogok, beberapa perwakilan buruh juga akan turun jalan pada 8 Oktober mendatang. Mereka akan bergabung dengan elemen buruh lainnya untuk berunjuk rasa di Surabaya. “Kami sebagai perempuan tidak ingin hak kami dihilangkan, seperti hak cuti melahirkan. Karena itu, kami semua sepakat dengan penolakan ini,” katanya.

Sementara itu di Sidoarjo ratusan buruh juga turun ke jalan. Mereka menggelar aksi demonstrasi, untuk membuat tuntutan sama. Menggunakan mobil komando, ratusan buruh dari berbagai elemen ini bergerak menuju Dinas Tenaga Kerja dan DPRD Sidoarjo.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

May Day di Surabaya, Buruh Kepung Kantor Gubernur Jatim Tuntut Hapus Outsourcing

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal