Korban dan pelaku berteman baik ketika tersangka masih berstatus sebagai karyawan di salah satu bank di Jatim. Dari pertemanan tersebut, tersangka menawarkan agar mau melakukan investasi.
"Produk investasinya adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen," ujarnya.
Namun, sampai saat ini korban ini tidak pernah mendapatkan sepeser pun keuntungan. Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan tersangka, seperti membeli rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo. Pelaku juga membeli mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, sepeda motor Honda Scoopy, hingga handphone.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. "Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan. Sebab, dimungkinkan ada tersangka lain,” tandasnya.
Sementara itu, salah satu korban berinisial R mengaku telah melakukan investasi dengan jumlah yang cukup besar namun sampai sekarang tidak mendapat keuntungan. Sayang, dia tidak menyebut berapa nilai rupiah yang sudah diinvestasikan.
"Dulu memang teman, terus percaya karena bisa dapat keuntungan. Tapi sampai sekarang saya tidak dapat keuntungan dijanjikan, padahal sudah investasi cukup besar," katanya.