Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

iNews TV
Petugas pemadam kebakaran Kota Malang berjibaku memadamkan api yang membakar gudang bahan baku rokok. (Foto: iNews)

Kini, kelima tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Malang Kota. Untuk kasus pembakaran, pelaku dijerat Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sedangkan untuk kasus penggelapan dalam jabatan, mereka dijerat Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Kebakaran di Jombang, Gudang SMPN 2 Sumobito Ludes Dilalap Api

57 tahun lalu

Kebakaran 2 Rumah Kontrakan di Malang, Akses Gang Sempit Hambat Pemadaman

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

57 tahun lalu

Pamit Ujian, Pelajar SMP di Malang Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal