TGIPF: Autopsi Penting untuk Ungkap Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan

Avirista Midaada
Anggota TGIPF, Deputi V Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolhukam Armed Wijaya. (Foto:MPI/avirista midaada).

"Sesuai Pasal 134 KUHAP bila diperlukan dan penting sekali bisa dilakukan, tapi harus meminta persetujuan pihak keluarga. Kalau keluarganya keberatan diupayakan memberikan pengertian, kalau tidak juga ya tidak dilakukan autopsi," tuturnya. 

Armed menjelaskan, bahwa kepentingan autopsi menjadi hak utama keluarga sehingga harus dikomunikasikan, termasuk bagaimana mekanismenya saat autopsi juga perlu dijelaskan ke keluarga. 

Dia menegaskan, bahwa pelaksanaan autopsi harus dilaksanakan sesegera mungkin sebelum kasus itu dinyatakan P21 dan berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut umum. "Kalau sudah P21 sudah nggak bisa," katanya. 

Diketahui, rencana autopsi dua korban jenazah korban tragedi Kanjuruhan Malang sedianya dilakukan pada Kamis (20/10/2022). Namun hal itu disebut Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto urung dilakukan karena pihak keluarga tak menyetujuinya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lansia di Pekanbaru Ternyata Tewas Dibunuh Menantu Perempuan, Ini Motifnya

57 tahun lalu

Geger! Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Jombang, Luka Sayat di Leher dan Pipi

57 tahun lalu

Pembunuhan Lansia di Magelang Terungkap, Korban Dicekik Tetangga gegara Uang

57 tahun lalu

Diduga Tewas Dibunuh, Makam Kades di Lampung Selatan Dibongkar untuk Autopsi

57 tahun lalu

Polisi Autopsi Jenazah 4 Orang Tewas Dalam Mobil di Tol Pejagan-Pemalang, Ini Hasilnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal