Sementara itu karena para pelaku merupakan anak-anak, proses penyidikan dipercepat hingga maksimal 15 hari. Nantinya polisi juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan sebelum berkas pemeriksaan dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Batu.
"Kami segera lengkapi dan kirim berkasnya. Insya Allah akan kami kirimkan Senin mendatang untuk tahap satu. Tersangka anak yang berhadapan hukum saat ini kami amankan di tempat khusus di Satreskrim Polres Batu," ucapnya.
Sebelumnya RKA bocah berusia 12 tahun meninggal dunia di RS Hasta Brata, Jumat (31/5/2024). Korban sempat menjalani perawatan akibat mengeluh sakit di bagian kepala usai diduga dianiaya temannya, Rabu (29/5/2024).