Meski menggunakan seragam dan identitas polisi palsu, ABT belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami motif serta seluruh aktivitasnya selama mengaku sebagai anggota kepolisian.
Polisi juga belum menerima laporan terkait dugaan pemerasan, penipuan maupun pihak yang mengaku mengalami kerugian akibat perbuatan ABT.
Pemeriksaan masih dilakukan untuk memastikan apakah identitas palsu tersebut hanya digunakan untuk mendekati guru ASN atau pernah dimanfaatkan dalam tindakan lain.
Status hukum ABT akan ditentukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan menemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup.