Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai dan memiliki sepeda motor milik korban.
Akibat perbuatan kejinya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo. Mereka dijerat Pasal 249 UU Tahun 2023 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.