Menurutnya, korban juga terus-menerus menagih utang kepada pelaku senilai Rp4 juta dengan kalimat yang menyakiti hatinya.
Diketahui, pelaku ditangkap polisi di tempat kerjanya, PT KCS Randupitu, Kamis (9/11/2023). Kini dia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, ibu rumah tangga bernama Endang Sukowati ditemukan tewas dalam kamar mandi rumahnya Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/11/2022) pukul 17.15 WIB.
Jasad korban ditemukan suaminya, Sugiono (48), saat pulang kerja. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan tiga luka tusuk di bagian punggung. Polisi juga menemukan luka memar di tubuh korban.