Terungkap, Ini Ucapan IRT di Pasuruan Berujung Tewas Ditusuk Tetangga

Avirista Midaada
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama saat ekspose kasus pembunuhan IRT oleh tetangganya. (Avirista Midaada / MPI)

Menurutnya, korban juga terus-menerus menagih utang kepada pelaku senilai Rp4 juta dengan kalimat yang menyakiti hatinya.

Diketahui, pelaku ditangkap polisi di tempat kerjanya, PT KCS Randupitu, Kamis (9/11/2023). Kini dia ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, ibu rumah tangga bernama Endang Sukowati ditemukan tewas dalam kamar mandi rumahnya Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/11/2022) pukul 17.15 WIB. 

Jasad korban ditemukan suaminya, Sugiono (48), saat pulang kerja. Korban ditemukan tewas mengenaskan dengan tiga luka tusuk di bagian punggung. Polisi juga menemukan luka memar di tubuh korban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 jam lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

16 jam lalu

Warga Pasuruan Blokade Jalur Pantura, Protes Dugaan Peluru Nyasar dari Latihan Militer

1 hari lalu

Musim Kemarau, BPBD Pasuruan: 3 Desa Mulai Dilanda Krisis Air Bersih 

3 hari lalu

Sakit Hati, Pria di Kediri Bakar Motor dan Rumah Mantan Istri hingga Rugi Rp1 Miliar

4 hari lalu

Tragis! Driver Ojol Tewas Terpental Ditabrak Kereta saat Antar Pesanan di Pasuruan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal