Atas perbuatan kejinya, tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 466 ayat (2) KUHP, Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP. Satuan terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.