"Senjata api yang digunakan dipastikan adalah senjata mainan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat melakukan aksinya karena terlilit utang dan uangnya rencananya digunakan untuk membeli minuman keras," ungkap AKP Aldino.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah pistol mainan dan satu unit handphone merek iPhone hasil rampasan.
Atas perbuatannya, Dwi Putra Jawara kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak perampasan barang dengan ancaman kekerasan.
"Tersangka terancam hukuman pidana di atas lima tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.