MALANG, iNews.id - Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Malang AH alias Ade Herwanto akhirnya diberhentikan dari tugasnya. Sanksi ini diberikan setelah Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Beberapa hari lalu Ade tertangkap Satrekoba Polresta Malang karena mengonsumsi sabu. Hasil penyelidikan polisi, Ade juga masuk dalam jaringan besar beredaran narkoba di Kota Malang.
Atas kasus ini Wali Kota MalangSutiaji pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. "Saya Prihatin dan Meminta Maaf kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas penangkapan AH terkait kasus Narkoba ini, ASN (Aparatur Sipil Negara) harusnya menjadi Contoh bagi masyarakat," katanya, Selasa (30/3/2021).
Sutiaji juga mengatakan Ade telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala dinas. "Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai dilakukan penahanan, AH dibebastugaskan dari jabatannya," katanya.
Sutiaji menyebut, keputusan membebastugaskan kepala OPD tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN, serta PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri.