Terlibat Jaringan Narkoba, 3 Ibu Muda di Gresik Ditangkap Polisi

Agus Ismanto
Tiga ibu muda di Gresik, Jatim, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik karena diduga menjadi bagian jaringan peredaran narkoba  (Foto: Agus Ismanto).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa masing-masing pengedar memperoleh keuntungan Rp300.000 untuk setiap paket sabu yang mereka jual. 

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Para tersangka kini dijerat pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga sepuluh miliar rupiah,” ujar Kompol Danu.

Keberhasilan pengungkapan jaringan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan menjadi peringatan bagi masyarakat luas tentang bahaya narkotika yang terus merusak generasi bangsa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Penangkapan Jaringan Narkoba Freddy Pratama di Jambi Diwarnai Tembakan dan Tabrakan Mobil

1 tahun lalu

Polda Sumut Sita 1,2 Ton Sabu dan Ribuan Narkoba Lainnya 

6 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

16 hari lalu

Diancam Senjata Tajam, Ibu Muda di Tuban Dirampok dan Disekap dalam Rumah

30 hari lalu

Terungkap! Motif Suami Bunuh Istri di Makassar gegara Sakit Hati Ketahun Selingkuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal