Kepada polisi, pelaku mengaku nekat berbuat cabul karena tergoda melihat lekuk tubuh korban. Bahkan, korban juga sering mengajak pelaku berhubungan badan.
Pelaku biasa melakukan pencabulan dengan masuk rumah korban dari pintu belakang. Aksi tersebut dilakukan saat kondisi rumah korban kosong.
"Kepada korban, pelaku biasa memberi uang dan kuota internet," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.