Tangkapan layar pria menggunakan helm mencuri uang Rp4 juta dari warung nasi di Kota Pasuruan. (Foto: ist)
Akibat perbuatannya, M yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di sel Mapolres Pasuruan Kota. Tersangka dijerat Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.