Terekam CCTV Komplotan Pencuri HP Jadikan Anak Kecil untuk Eksekutor

Taufik Syahrawi
Terekam CCTV Komplotan Pencuri HP Jadikan Anak Kecil untuk Eksektor

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Dwiyogo mengatakan, ketiga tersangka komplotan pencurian HP ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kalau keterangan dari anak kecil itu, dia sudah melakukan pencurian sebanyak lima kali," ucapnya.

"Modusnya memang selalu menggunakan anaknya untuk mengambil HP langsung disembunyikan," katanya lagi.

Sementara si anak kecil yang masih di bawah umur diberikan bimbingan oleh Polres Bangkalan dengan didampingi ibu kandungnya serta unit perlindungan perempuan dan anak.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

10 hari lalu

Aksinya Terekam CCTV, 4 Komplotan Pencuri Motor di Batam Ditangkap

26 hari lalu

Misteri Kematian ASN dalam Mobil Dinas di Bandara Juanda, Keluarga Ungkap Fakta Baru

26 hari lalu

Terekam CCTV, Maling Bertopeng Bawa Celurit Gasak Uang Tunai di Rumah Warga Pasuruan

1 bulan lalu

Cerita Nenek Tukang Parkir di Brebes Gagalkan Rampok Pecah Kaca Hendak Ambil Uang Rp3,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal