Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami tujuh luka tusuk di bagian dada dan perut. Dia langsung terkapar dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara itu, kedua pelaku yakni Farid (45) dan Sulthon (24) langsung melarikan diri setelah memastikan korban tidak bergerak. Mereka meninggalkan jenazah korban di lokasi.
Setelah kabur, kedua pelaku sempat pulang untuk berganti pakaian sebelum melanjutkan pelarian dengan berjalan kaki menuju wilayah Blitar. Dalam pelariannya, pelaku juga membuang senjata tajam yang digunakan untuk menusuk korban di Jembatan Selorejo, Kabupaten Malang.
Namun, pelarian keduanya tidak berlangsung lama. Polisi berhasil menangkap Farid dan Sulthon di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar pada Senin (23/3/2026) dini hari.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman pidana mati atau maksimal 20 tahun penjara.