Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SA diketahui warga Sumenep.
“Setelah berkoordinasi dengan Polres Sumenep dan keluarganya, didapat keterangan bahwa SA ini pernah menderita gangguan jiwa dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Lawang,” katanya.
Meski demikian, kata dia, petugas tetap memeriksa SA termasuk kondisi kejiwaannya.
Jika dari hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan SA ternyata sudah sembuh, terduga maling tersebut bisa dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.