Terduga Maling Motor di Bangkalan Diamuk Massa dengan Kaki-Tangan Terikat

Taufik Syahrawi
Petugas Polsek Bangkalan menunjukkan barang bukti motor yang dicuri terduga pelaku, Senin (28/3/2022). (Foto: iNews TV/Taufik Syahrawi)

Kasi Humas Polres Bangkalan, Iptu Sucipto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SA diketahui warga Sumenep. 

“Setelah berkoordinasi dengan Polres Sumenep dan keluarganya, didapat keterangan bahwa SA ini pernah menderita gangguan jiwa dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Lawang,” katanya.

Meski demikian, kata dia, petugas tetap memeriksa SA termasuk kondisi kejiwaannya.

Jika dari hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan SA ternyata sudah sembuh, terduga maling tersebut bisa dijerat Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demam Piala Dunia 2026 Mulai Terasa, Warga Bangkalan Berburu Jersey Tim Favorit

57 tahun lalu

Viral Teror Pocong Bawa Celurit Bikin Resah Warga Bangkalan, 3 Orang Ditangkap 

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk di Jalan Raya Bangkalan Saat Dibawa ke Pemotongan, Lalu Lintas Tersendat

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun Avanza Tabrak Truk dan Innova di Bangkalan, Dipicu Sopir Ngantuk

57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal