Tepergok Bawa 5 Kg Bahan Petasan, Warga Malang Ditangkap Polisi

Avirista Midaada
Polisi menunjukkan barang bukti bahan petasan yang dibawa warga Malang berinisial RPK (32). (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Pihaknya juga telah menggeledah rumah RPK di Desa Kromengan, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, dan tidak ditemukan bahan-bahan membahayakan sebagaimana bubuk petasan atau lainnya. Kini untuk mendalami pria yang diduga kurir petasan ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.

"Barangnya sedang kami laporkan untuk uji labfor di Polda Jatim. Yang bersangkutan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," ujar Bayu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap Peracik Petasan di Magelang, 12 Kg Bahan Peledak Disita

57 tahun lalu

Warga Tewas Tertembak di Kepala, Anggota DPRD Lampung Tengah Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Anggota KKB Ditangkap Personel Ops Damai Cartenz di Ilaga Papua Tengah

57 tahun lalu

Bacok Suami Mantan Pacar hingga Kritis, Warga Sukabumi Ditangkap saat Kabur ke Jakarta 

57 tahun lalu

Pembunuh 4 Orang Sekeluarga di Muba Ditangkap, Pelaku Rekan Bisnis Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal