Tenaga Honorer Dinkes Mojokerto Palsukan Surat Rapid Test Antigen, Tarifnya Rp150.000

Tritus Julan
Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), tenaga honorer Puskesmas Pungging, Mojokerto, pelaku pemalsuan surat rapid test antigen. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

Kemudian pertengahan April 2021, pelaku kembali memalsukan 10 lembar surat hasil tes rapid antigen. Surat itu diberikan kepada 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola di luar kota.

Dalam melakukan aksi pemalsuan surat hasil rapid test antigen itu, pelaku beraksi seorang diri. Pelaku memfoto kopi format berkas yang sudah ada dalam komputer.

"Dia beraksi itu sore hari saat semua pekerjaan sudah pulang. Dia juga yang bawa stempel puskesmas, jadi dengan mudah dia menyalahgunakan," ujarnya.

Selain puluhan lembar surat antigen palsu, dari tangan pelaku, petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat.

"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara," ujar Kapolres.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Honorer Pemkab Tambrauw Ditemukan Tewas Diserang OTK, Tergeletak di Genangan Air

57 tahun lalu

Honorer Pemkab Tambrauw Ditemukan Tewas, Diduga Dicegat OTK di Bamusbama

57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

57 tahun lalu

Kisah Haru Hawatia, Baru Dilantik PPPK Gowa Langsung Pensiun Tak Nikmati Gaji Pertama

57 tahun lalu

Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal