BANGKALAN, iNews.id - Polisi memanggil pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bangkalan. Mereka akan dimintai keterangan atas temuan puluhan kantong darah HIV di Tempat pembuangan sampah (TPS) Junok, Kecamatan Socah.
"Kami juga telah mengirim surat panggilan kepada pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Bangkalan terkait kasus temuan kantong darah bertulis HIV di TPS Junok itu," kata Kasat Rekrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya, Kamis (23/2/2023).
Bangkit mengatakan, sesuai ketentuan, limbah medis dibuang ke tempat khusus bukan di TPS yang biasa untuk umum. Sebab, limbah tersebut masuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Ini yang mendasari Polres Bangkalan bergerak melalukan penyelidikan," katanya.
Selain pengurus PMI, Polres Bangkalan juga berencana meminta penjelasan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan terkait kantong darah bertulis HIV itu.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bangkalan menemukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) atau limbah medis tertulis HIV di TPS Junok.