TUBAN, iNews.id - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) menggelar razia penertiban karaoke ilegal tepi sawah yang berada di Kecamatan Widang, Kamis (13/12/2018) siang.
Dalam razia ini, petugas mengamankan dua orang pemandu lagu yang tengah asyik melayani pelanggannya, termasuk juga pemilik tempat karaoke ilegal tersebut, karena kedapatan memperjual-belikan minuman keras (miras).
"Dari empat titik yang kami razia, hanya satu (tempat karaoke) yang beraktivitas," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Erlambang, di lokasi penertiban Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Tiga titik lokasi karaoke yang diduga ilegal lainnya berada di Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Namun, saat petugas datang, ketiganya dalam kondisi tutup sehingga tak mungkin dilakukan penertiban.
Tempat karaoke yang disisir petugas ini merupakan milik seorang warga Tuban, Alex Sukarjo. Di sana, pemilik menyediakan satu ruangan (karaoke) dan dua pemandu lagu.