Tembak Mati Pencuri Ayam, Warga Sidoarjo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana

Donald Karouw
Polisi menunjukkan barang bukti senapan angin di Polresta Sidoarjo. (Foto: Humas Polri)

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan tindakan MM telah direncanakan, karena sebelumnya pelaku sudah menyiapkan senjata untuk mengantisipasi pencuri.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata AKBP Rofik.

Polisi juga menyita senapan angin yang digunakan pelaku sebagai barang bukti. Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Sidoarjo untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga

AKBP Rofik mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi aksi kejahatan di lingkungan sekitar. Setiap laporan terkait tindak kriminal sebaiknya segera dilaporkan ke pihak berwajib.

“Polisi selalu siap menindaklanjuti laporan warga. Jangan bertindak sendiri, karena bisa berujung pada tindakan yang justru melanggar hukum,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lawan Petugas, Begal Sadis Bacok Korban Pakai Celurit di Medan Belawan Ditembak

57 tahun lalu

Antre BBM di SPBU Banyuasin Berujung Maut, Sopir Angkutan Desa Tewas Ditembak

57 tahun lalu

Curi Motor Polisi saat Shalat Subuh, Pemuda Ini Ditembak karena Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal