Tega! Anak di Surabaya Curi Kendaraan Orang Tuanya hingga 15 Kali

Nur Syafei
Pria berinisial AAN (30), warga Margodadi, Surabaya, Jawa Timur ditangkap polisi karena mencuri kendaraan orang tuanya hingga 15 kali. (Foto: Nur Sayfei).

"Pengakuan tersangka, pencurian barang milik orang tuanya, baik mobil ataupun motor sudah 15 kali ini," kata Kompol Vony.

Mobil yang dicuri tersebut dijual seharga Rp30 juta dan uangnya digunakan untuk membayar hutang. Kini, polisi masih memburu penadah mobil curian tersebut.

AAN terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 tahun lalu

5 Pelaku Curanmor di Banten Ditangkap, 2 Oknum Ormas GRIB Jaya

1 tahun lalu

3 Pekan Kabur dari Penjara Polres Muaro Jambi, Tahanan Kasus Curanmor Ditangkap

12 jam lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

2 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

7 hari lalu

Tolak Damai, Keluarga Pelajar SMP Dianiaya Dituduh Mencuri Rp10.000 di Aceh Timur Lapor Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal