"Pengakuan tersangka, pencurian barang milik orang tuanya, baik mobil ataupun motor sudah 15 kali ini," kata Kompol Vony.
Mobil yang dicuri tersebut dijual seharga Rp30 juta dan uangnya digunakan untuk membayar hutang. Kini, polisi masih memburu penadah mobil curian tersebut.
AAN terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.