Tawarkan Gadis lewat Medsos, Muncikari di Kediri Ditangkap Polisi

Afnan Subagio
Mami Selvie, muncikari prostitusi online ditahan di Mapolres Kediri setelah kedapatan menjajakan gadis lewat online. (Foto: iNews.id/Afnan Subagio)

Mami selvi mengaku, modus yang dilakukan yakni dengan cara menawarkan gadis koleksinya melalui pesan WhatsApp (WA) dalam jaringan tertutup yang mayoritas merupakan seorang wiraswasta atau pekerja kantoran.

“Tarifnya beragam mulai dari Rp600.000 hingga Rp1 juta untuk kencan singkat. Dari transkasi itu, saya dapat imbalan antara Rp100.000-300.000,” katanya.

Atas perbuatannya, NI terancam Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296, dan Pasal 506 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prostitusi Online di Hotel Manado Berujung Pengeroyokan dan Penikaman, 16 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Ngeri! Bocah SD di Kediri Terluka Parah akibat Ledakan Mercon Rakitan

57 tahun lalu

Ditangkap, Pembunuh Pria yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Jombang Ternyata Tetangga Korban

57 tahun lalu

Terungkap Identitas Pria Korban Pembunuhan Ditemukan di Sungai Jombang, Warga Kediri

57 tahun lalu

Atap Rumah di Kediri Roboh Diterjang Hujan Deras, Petugas Bantu Bersihkan Puing Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal