Mami selvi mengaku, modus yang dilakukan yakni dengan cara menawarkan gadis koleksinya melalui pesan WhatsApp (WA) dalam jaringan tertutup yang mayoritas merupakan seorang wiraswasta atau pekerja kantoran.
“Tarifnya beragam mulai dari Rp600.000 hingga Rp1 juta untuk kencan singkat. Dari transkasi itu, saya dapat imbalan antara Rp100.000-300.000,” katanya.
Atas perbuatannya, NI terancam Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296, dan Pasal 506 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.