Tantang Polisi Duel Pakai Sajam, Residivis Pembunuhan di Sampang Ditangkap

Tikno Arie
Pelaku bersama sajam diamankan petugas Polres Sampang, Jatim. (Foto: iNews/ Tikno Arie)

“Senjata-senjata ini awalnya akan digunakan untuk melukai petugas, tapi sudah keburu diamankan,” katanya saat rilis kasus di Mapolres Sampang, Selasa (12/5/2020).

Sementara pelaku mengatakan perbuatannya dilandasi rasa iseng dan tidak ada yang menyuruh. “Iseng dan tidak ada yang nyuruh,” katanya.

Saat hendak diringkus polisi, keluarga pelaku meneriaki petugas sebagai maling untuk melindungi tersangka. Namun akhirnya polisi tetap bisa menangkapnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 di Sampang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terungkap Pembunuhan Brutal di Simokerto Surabaya, Pelaku Ditangkap di Madura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal