Tangis Pencuri HP di Ngawi Pecah usai Dibebaskan karena Restorative Justice

Asfi Manar
Tersangka RH (kiri) usai bertemu dengan istri dan keluarganya, Rabu (23/3/2022). (Foto: iNews.id/Asfi Manar).

NGAWI, iNews.id - Tangis haru mewarnai pembebasan tersangka pencurian HP di Ngawi, RH, Rabu (23/3/2022). Tangis RH pecah begitu borgol dilepas dan dipertemukan dengan istri dan anaknya. 

Selain rindu telah lama berpisah karena dipenjara, RH juga berbahagia karena kasusnya dihentikan dan dia dibebaskan. Dia tidak menyangka bakal mendapatkan kemurahan dari kejaksaan termasuk maaf dari korban pencurian. 

RH dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi memberikan kebijakan restorative justice untuknya. Penyelesaian kasus pidana secara kekeluargaan itu diambil setelah korban memberi maaf dan pertimbangan yuridis lainnya. 

Istri RH, Siva pun terlihat senang atas keputusan tersebut. Sebab, suami tercintanya bisa kembali pulang dan berkumpul dengan keluarga. "Saya berterima kasih sekali kepada bapak-bapak semua. Saya juga mohon maaf atas kesalahan suami saya," ujarnya sambil meneteskan air mata.

Kasi Pidana Umum Kejari Ngawi Pura Reza Akzha Ginting mengatakan, restorative justice atas kasus RH diambil karena berbagai pertimbangan yuridis. Beberapa di antaranya perdamaian antara korban dan pelaku, nilai kerugian yang tidak sampai Rp2,5 juta serta ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. 

"Selain pertimbangan yuridis itu, pelaku juga merupakan tulang punggung keluarga," katanya.  

Diketahui, RH tersandung kasus pencurian usai menemukan HP milik tetangganya, Rony. Namun, HP tersebut tidak dikembalikan. Sebaliknya, RH justru berusaha menghilangkan jejak dengan cara menghapus akun dalam ponsel tersebut. Atas tindakan itu RH ditetapkan sebagai tersangka. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Jalan Damai Kasus Jambret di Sleman, Tersangka Hogi dan Keluarga Pelaku Saling Memaafkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal