"Bagi siapa saja yang menemukan keberadaan kedua DPO kasus narkoba ini hendaknya disampaikan kepada polisi," ucapnya.
Polres Pamekasan akan menjamin kerahasiaan pelapor dan menyediakan kontak informasi untuk mempermudah komunikasi.
"Informasi bisa disampaikan ke hotline kami pada nomor 110 atau nomor telepon seluler 0822-2303-2004," ujarnya.
Polres Pamekasam juga merilis foto kedua DPO kasus narkoba tersebut di sejumlah platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, X dan TikTok, termasuk memasang pamflet di berbagai titik strategis di Kabupaten Pamekasan.
Melalui pemberian hadiah bagi informan ini, Polres Pamekasan bermaksud dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam ikut memberantas peredaran narkoba.