Akibatnya, korban tewas di lokasi kejadian dengan beberapa luka memar di bagian leher dan kepala. Mengetahui korban tewas, pelaku bersama kakaknya melarikan diri.
Peristiwa ini baru diketahui satu jam kemudian setelah anak korban tiba di rumah setelah berbelanja. Dia lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Petugas yang menerima laporan segera mendatangi lokasi dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada keponakan korban. Pelaku berhasil ditangkap aparat sekitar lima jam usai kejadian.
Kini pelaku beserta kakaknya masih dimintai keterangan di Mapolresta Sidoarjo. Pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka sedangkan kakaknya masih sebatas saksi.
“Diduga motif pembunuhan tersebut karena pelaku sakit hati dituduh mencuri,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 Jo 340 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Kini kasus tersebut masih dalam pengembangan polisi guna mencari kemungkinan adanya tersangka lain.