Tabrak Minibus di Banyuwangi, KA Sritanjung Terlambat Tiba di Jogja

Antara
Lokomotif KA Sritanjung relasi Stasiun Ketapang Banyuwangi-Stasiun Lempuyangan Yogyakarta saat diperiksa petugas usai menabrak minibus di Banyuwangi, Rabu (28/6/2023). (Foto: Antara)

JEMBER, iNews.id - KAI Daop 9 Jember menyebut perjalanan KA Sritanjung relasi Stasiun Ketapang Banyuwangi-Stasiun Lempuyangan Yogyakarta sempat mengalami keterlambatan usai menabrak minibus. Insiden itu terjadi di pelintasan tanpa palang pintu Jalan Ketapang-Argopuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/6/2023).

"Berdasarkan keterangan masinis KA Sritanjung, pada saat akan melintas di pintu perlintasan tidak terjaga (JPL 20) tersebut, masinis sudah melakukan tugasnya dengan membunyikan klakson/suling lokomotif berkali-kali," kata Pelaksana harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo, Kamis (29/6/2023).

Secara tiba-tiba, melintas mobil dan masuk ke jalur kereta api tanpa memperhatikan situasi dan langsung tertabrak lokomotif KA Sritanjung. Mobil bernomor polisi P 1884 WR itu pun terpental hingga mengalami kerusakan serta melukai pengemudi dan penumpangnya.

"Akibat kejadian tersebut, Lokomotif CC 201 83 31 yang membawa KA Sritanjung terdapat beberapa bagian mengalami kerusakan, salah satunya tangga dan alat perangkai," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan sarana dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan selama 12 menit, KA Sritanjung kembali berangkat.

Dia menjelaskan, lokomotif KA Sritanjung harus diganti untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para penumpang sampai tujuan. Sehingga lokomotif CC 201 83 31 diganti dengan CC 201 92 11 di Depo Stasiun Jember.

"Dampaknya KA Sritanjung berangkat dari Stasiun Jember mengalami kelambatan 14 menit, namun kejadian tersebut tidak mengganggu perjalanan kereta api lainnya," ujarnya.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 huruf (b) disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tragis! Pria 26 Tahun di Sragen Tewas Tertabrak Kereta Api Malioboro Express

57 tahun lalu

Mobil Pengantar Anak Sekolah Kecelakaan Terjun ke Parit di Soppeng, 4 Orang Luka

57 tahun lalu

Kecelakaan Truk 10 Roda Jatuh dari Jembatan Overpass Makassar, Timpa 2 Rumah Warga

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal