Suami di Malang Tusuk Istri Tua hingga Luka Parah, Ini Motifnya 

Avirista Midaada
Polisi menunjukkan barang bukti pisau dapur yang digunakan pelaku menusuk isttri tuanya, Kamis (3/6/2021). (Foto: Okezone/Avirist Midaada).

"Anak ikut saya empat hari. Belum (belum keluar keputusan hak asuhnya), saya belum tanda tangan tanpa sepengetahuan saya, belum cerai," katanya. 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP, atau Pasal 351 KUHP. "Untuk hukumannya pembunuhan 15 tahun tapi nanti kalau terbukti percobaannya sepertiganya," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan terluka parah pada bagian dadanya pada Rabu (2/6/2021). Korban ditusuk pisau oleh mantan suami sesaat setelah terlibat pertengkaran di rumah istri baru sang mantan suaminya di Jalan Tlogo Agung Nomor 29 RT 2 RW, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

57 tahun lalu

Pemuda di Malang Menangis Ditangkap Warga, Bawa Botol Diduga Bom Molotov usai Demo

57 tahun lalu

Demo Ricuh di Malang: 17 Orang Luka, Gas Air Mata Sempat Masuk Rumah Sakit

57 tahun lalu

Penumpang Kehilangan Laptop dalam Bus, Begini Respons Manajemen Rosalia Indah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal