Status Tersangka Abah Anton dan Ya’qud Tak Pengaruhi Pilwali Malang

Deni Irwansyah
Status tersangka dua Calon Wali Kota Malang, M Anton dan Ya’qud Ananda Gudban tak memangaruhi tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id – Status tersangka dua Calon Wali Kota Malang, M Anton dan Ya’qud Ananda Gudban tak memangaruhi tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Malang. KPU Kota Malang memastikan seluruh tahapan akan tetap berlanjut dan proses pilkada berjalan seperti semula.

Kepastian ini disampaikan Ketua KPU Kota Malang, Zainudin, Kamis (22/3/2018).  Sebagaimana diatur dalam UU No.8/2015 tentang pemilihan kepala daerah, status tersangka tidak membatalkan pencalonan seseorang dalam pilkada. Apalagi, belum ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.

Seperti diketahui, baik M Anton maupun Ya’qud ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap APBD Perubahan 2015. Selain dua tokoh tersebut, KPK juga menjerat 17 anggota DPRD Kota Malang lainnya dengan pasal yang sama. Khusus bagi M Anton dan Ya’qud  status tersangka ini tentu menjadi persoalan. Pasalnya, keduanya kini tengah bertarung dalam Pilwali Malang.

Video Editor: Ihya' Ulumuddin

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duka Kloter 12 Malang, 2 Jemaah Haji Meninggal Dunia di Pesawat dan Bus

57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

57 tahun lalu

Polda Jatim Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Probolinggo di Batu dan Pasuruan

57 tahun lalu

3 Jalur Alternatif Malang-Situbondo, Lengkap dengan Rute Aman dan Cepat Dilewati

57 tahun lalu

Rute Jalan Tol Jakarta Malang, Simak Rincian Tarif Terbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal