Sang bidan kebingungan karena tidak ada orang tua laki-lakinya hingga melapor ke polisi. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga menangkap pelaku.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Dia kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Untuk proses penyidikan, pelaku saat ini ditahan di Polres ponorogo. Sementara korban kini tak lagi sekolah usai melahirkan.