“Kalau sudah masuk ranah hukum, itu bukan dari kami,” katanya.
Keluarga berharap para terduga pelaku mendapatkan efek jera dari petugas dan pertanggungjawaban dari pelaku. Mereka berharap kejadian seperti ini tidak terjadi pada orang lain.
Sementara menurut pendamping keluarga, bagian hukum dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang, Zainuddin Albar, mengatakan, pengobatan kepada korban tidak hanya terkait fisik, namun dari sisi psikologis.
“Dari sisi psikologis kan butuh waktu lama dan perlu pendampingan psikolog. Itu juga butuh biaya juga, termasuk korban yang kehilangan banyak waktu di sekolah, itu siapa yang akan bertanggung jawab,” katanya.
Fungsi hukum yang dibawa LPA, kata Albar, lebih menekankan pada efek jera pada pelaku dan bentuk tanggung jawab dari wali pelaku terhadap korban. “Itu yang akan kami kawal,” katanya.