Simpan Bahan Peledak dan Petasan, Penjual Keripik di Malang Ditangkap Polisi

Avirista Midaada
Polisi menunjukkan pelaku dan barang bukti petasan, Sabtu (10/7/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

"Pelaku ini memproduksi petasan mulai tahun 2011. Sudah tiga kali berurusan dengan kasus sama," tuturnya.

Terakhir, Octa Panjaitan mengimbau kepada masyarakat agar turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan jangan bermain petasan, yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sekalipun itu hari besar seperti Idul Adha atau pun hari-hari besar lainnya.

Sementara itu MI mengaku nekat memproduksi petasan itu secara ilegal karena adanya permintaan dari konsumen. "Saya memproduksi petasan itu biasanya di hari-hari besar. Sebab, pada momen itu cukup banyak permintaan," katanya. 

Akibat perbuatannya, kini MI harus harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga 20 tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Benda Diduga Bom di Gereja Kingmi Intan Jaya Papua, Ternyata Bagian Lonceng Jatuh

57 tahun lalu

Mencekam! Balon Udara Liar Meledak di Atas Rumah Warga Tulungagung, Atap Hancur

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

57 tahun lalu

Kondisi 3 Anak Korban Ledakan Petasan di Jombang, Salah Satu Diamputasi Jari

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Petasan Tewaskan Bocah 9 Tahun di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal