Sidang Tragedi Kanjuruhan, 3 Terdakwa Perwira Polisi Minta Dibebaskan

Lukman Hakim
Tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan saat menjalani sidang di PN Surabaya. (Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Kuasa hukum tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan meminta hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Alasannya, ketiga terdakwa tidak terbukti melakukan kelalaian sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ketiga terdakwa tersebut merupakan perwira polisi. Mereka masing-masing eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Sedangkan satu terdakwa lagi, eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman 

Permintaan itu dibacakan kuasa hukum ketiga terdakwa dalam sidang lanjutan perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/3/2023). Pada duplik yang dibacakan kuasa hukum, ketiga terdakwa menyatakan bahwa, berdasarkan fakta hukum dipersidangan, JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya. 

Dakwaan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP oleh kuasa hukum juga dianggap tidak terbukti.

"Selama persidangan, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya, maka sudah sepatutnya majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata salah satu tim kuasa hukum terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (10/3/2023).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

2 bulan lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa

5 bulan lalu

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Tersangka Pembunuhan Anak Politisi PKS Gugat Kapolres Cilegon

7 bulan lalu

Kuasa Hukum Ungkap Sosok di Balik Penyebab Ridwan Kamil Digugat Cerai Atalia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal