Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Didakwa Terima Suap Rp550 Juta

Pramono Putra
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/6/2020).(Foto: iNews/Pramono Putra)

Dalam kasus ini, Saiful Ilah didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Saiful Ilah membantah semua dakwaan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Samsul Huda, Saiful tidak menerima ataupun meminta uang kepada siapapun. Karena itu, pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

“Setelah mendengar uraian dakwaan jaksa, kami akan mengajukan eksepsi dalam sidang pekan depan,” ujarnya.
Sayangnya dia enggan membocorkan materi eksepsi karena akan disampaikan tim penasihat hukum pada sidang pekan depan. "Materi eksepsi akan saya sampaikan pekan depan," ujarnya.

Diketahui, pada 7 Januari 2020, Saiful Ilah ditangkap petugas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Dalam OTT tersebut, petugas KPK mengamankan uang Rp350 juta yang diduga sebagai uang suap.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

57 tahun lalu

Tabrak Mobil Boks, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk Kontainer di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Sidoarjo, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal