Sidang Pemerkosaan Pemilik SMA SPI Batu, Kuasa Hukum Klaim Punya Bukti Meringankan 

Avirista Midaada
Sidang perkara kekerasan seksual pemilik SMA SPI, (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa pemerkosaan Julianto Eka Putra (JE), Dito Sitompul, mengklaim punya bukti baru yang bisa meringankan kliennya. Hal itu disampaikan Dito usai mengikuti sidang lanjutan terdakwa kekerasan seksual pemilik sekolah SPI Baru di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (24/8/2022). 

"Pada pokoknya kita membantah seluruh dalil-dalil dsri JPU dan kita bisa membuktikan seluruh dakwaan itu tidak terbukti," katanya.

Dito menyebutkan, bukti itu berupa foto-foto serta video yang terlampir dalam 50 lembar duplik dari timnya. Bukti itu sengaja diberikan karena jaksa tidak bisa menamggapi terhadap pembelaannya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Kasus Bocah SD di Makassar Tewas Diperkosa, Ibu Korban Histeris

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Viral Pengakuan Gadis di Cirebon Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri sejak SMA

57 tahun lalu

Indramayu Gempar! Oknum Guru SMP Diduga Cabuli 22 Siswa, Pelaku Jadi Buronan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal