Jeffry meyakini bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya belum bisa dibuktikan. Dirinya juga masih meyakini bahwa kliennya tidak bersalah atas kasus tersebut. Terlebih setelah melihat fakta persidangan yang menurutnya tidak konsisten dengan BAP.
"Sampai saat ini kami masih yakin bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Terlepas dari itu, Jeffry menyebut bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi dirinya menyebut bahwa memang ada ketidakkonsistenan antara fakta persidangan dan BAP. Hal itulah yang membiat dirinya percaya bahwa kliennya memang tidak melakukan apa yang dituduhkan.
"Memang tidak semua bisa kami sampaikan seperti apa bentuk tidak konsistennya. Karena kami menghormati hukum yang berlaku dan juga privasi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, persidangan kedua terdakwa kekerasan seksual JE berlangsung di PN Malang. Sidang berlangsung tertutup sejak Rabu pagi pukul 10.00 WIB hingga sore hari pukul 16.30 WIB.
Selama proses persidangan ada ratusan aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota yang disiagakan untuk mengamankan sidang. Di luar area kantor PN Malang, tepatnya di Jalan Ahmad Yani, ratusan massa berorasi meminta majelis hakim menberikan hukuman setimpal.