"Hari ini, kami menerima pelimpahan dari penyidik, tahap 2 untuk diberikan kepada jaksa. Dan hari ini kami lakukan penahanan kepada yang bersangkutan (Isa Zega)," kata Deddy Agus di Kantor Kejari Kabupaten Malang, Selasa petang (11/2/2025).
Deddy menambahkan, penahanan terhadap Isa Zega dilakukan penuntut di Lapas Wanita Kelas II A Sukun, Kota Malang. Setelah jaksa menerima pelimpahan berkas tahap 2 hari ini.
"Penahanan dilakukan di Lapas Wanita Sukun, Kota Malang," ucapnya.
Deddy mengaku, setelah pelimpahan berkas dan penahanan terhadap Isa Zega. Pihaknya akan menyiapkan surat pengajuan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Kepanjen untuk segera disidangkan.
"Setelah tahap 2 ini, kita siapkan dakwaan untuk bisa segera diajukan ke persidangan," katanya.
Sebelumnya polisi resmi menahan selebgram Isa Zega. Dia langsung dijebloskan ke tahanan perempuan usai menjalani serangkaian pemeriksaan. Isa Zega tersangkut kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap bos MS Glow Shandy Purnamasari yang sebelumnya ditahan oleh penyidik Polda Jawa Timur selama proses penyidikan perkara.