"Korban mengalami luka memar di kepala, kemudian ada tangan kanan babras (luka). Saat ini sudah pulang (ke rumah), sudah tercover semua oleh Jasa Raharja," ucapnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota Ipda Isrofi menuturkan, bila dari hasil pemeriksaan dan analisis Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas, diketahui pengemudi mobil memacu kendaraannya cukup kencang hingga 50 kilometer per jam.
"Kecepatan (menabrak) antara 40-50 meter. Kalau terlalu kencang bisa berakibat fatal. Korban lagi narik, dari belakang gerobaknya ditabrak. Jadi antara gerobak dan mobil searah," ucap Ipda Isrofi.
Mobil yang menabrak tukang sampah juga diketahui tidak memasang pelat nomor pada tempatnya. Pelat nomor tersebut dipasang di dashboard mobil.
"Sejak awal nopol tidak terpasang. Pelat Nopol hanya ditaruh di dashboard dalam mobil saja," ucapnya.