Untuk jenjang TK dan SD, siswa diminta belajar mandiri di rumah. Sedangkan untuk SMP, seluruh pembelajaran dialihkan ke sistem daring. Keputusan ini akan terus dievaluasi menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan.
“Untuk jenjang SMP baik negeri maupun swasta di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mengikuti proses belajar mengajar secara daring di rumah masing-masing pada tanggal 1 September 2025,” ujarnya.
Disdikbud juga meminta para orang tua agar mengawasi anak-anaknya selama masa pembelajaran dari rumah, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain meliburkan sekolah, Disdikbud juga mengeluarkan arahan khusus bagi ASN, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan. Selama sepekan terhitung 1–4 September 2025, mereka diperbolehkan mengenakan pakaian bebas rapi, bukan seragam dinas.
“Kami minta juga tidak melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah dan bertanggung jawab atas keamanan peralatan serta kendaraan di lingkungan kerja masing-masing,” kata Suwarjana.