Sekda Bondowoso Dinonaktifkan terkait Pelanggaran Kode Etik

Riski Amirul Ahmad
Wakil Bupati Bondowoso, Jawa Timur, Irwan Bachtiar Rahmat . (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

BONDOWOSO, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa akhirnya memberlakukan status bebas tugas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, terhitung dari hari ini, Kamis (27/8/2020). Alasannya, sekda nonaktif ini ditengarai melakukan pelanggaran disiplin Aparat Sipil Negara (ASN).

Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat menjelaskan, Syaifullah diduga melanggar pasal 3 angka 4, 6 dan 9. Serta pasal 4 angka 1 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.

"Pemberhentian sekda Bondowoso bukan terkait kasus hukumnya sebagai terdakwa, melainkan pelanggaran kode etik," ujarnya.

Sekda nonaktif ini memang sedang menjalani proses pemeriksaan di Inspektorat Provinsi Jatim terkait pelanggaran disiplin. Jika dirunut, kasus yang membelit Syaifullah bermula ketika dia melakukan pengancaman terhadap Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Alun Taufan Sulistiyadi.

Kasus pengancaman ini pun berbuntut panjang hingga harus ditangani Inspektorat. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hujan Deras, 2 Jembatan di Bondowoso Retak dan Ambles 

57 tahun lalu

Mengerikan! Detik-Detik Atap Gereja di Bondowoso Ambruk Terekam CCTV

57 tahun lalu

Hujan 2 Hari di Bondowoso Picu Longsor, 2 Rumah Rusak dan Akses Jalan Tertutup

57 tahun lalu

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Bondowoso, Pemotor Tewas Tersangkut Truk Gandeng

57 tahun lalu

Mencekam! Puting Beliung Terjang Bondowoso Terekam Kamera Warga, Rumah Rusak Pohon Tumbang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal