Sekap 2 Siswi SMP, 3 Pelaku Eksploitasi Seksual Anak di Banyuwangi Ditangkap

Eris Utomo
Muncikari yang menyekap dua siswi SMP untuk dieksploitasi sebagai pekerja seks ditangkap Polresta Banyuwangi. (Foto: iNews/Eris Utomo)

“Tapi, akhirnya kedua korban berhasil melarikan diri dari lokalisasi tersebut dan melaporkan kepada tetangganya untuk diteruskan ke polisi,” ujarnya.

Saat ini, dua korban tersebut dalam rehabilitasi trauma healing TRC PPA Korda Banyuwang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dan Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Terbongkar! Mafia BBM Subsidi di Banyuwangi, 7 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Keren! Penampakan Kapal Cepat Baru Polresta Banyuwangi, Perkuat Patroli Laut

57 tahun lalu

4 Tersangka Penculikan Balita di Makassar Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

57 tahun lalu

Kisah Penculikan Bilqis dari Taman Makassar ke Hutan Jambi, Dijual 3 Kali hingga Rp80 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal