Atas temuan itu, Afif berharap ada langkah tegas dan terukur dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, untuk mengatasi penyebaran paham HTI di lingkungan kerjanya. Pihaknya juga siap memberikan data bila diperlukan.
Dari temuannya, kata dia, ada satu ASN berstatus PNS dan empat orang merupakan tenaga kontrak atau honorer. Meski organisasinya sudah dilarang hidup di Indonesia, namun aktivitas mereka tetap berjalan seperti biasa.
"Untuk penyelidikan khusus, Pemkot bisa menggandeng Polri, TNI dan BNPT," ujar dia.