Sebut Ritual Padepokan Tunggal Jati Haram, MUI Jatim Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Ihya Ulumuddin
MUI Jatim saat menggelar sidang fatwa terkait kasus ritual maut Padepokan Tunggal Jati Nusantara. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) meminta kepada pemerintah untuk mengambil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Tunggal Jati Nusantara. Menurut MUI, kegiatan ritual di tempat yang membahayakan seperti yang dilakukan oleh Kelompok Tunggal Jati Nusantara adalah haram.

"Ya, karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar Syari’at, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa). Kami juga menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," tutur Ketua MUI Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah, Jumat (18/2/2022). 

Pernyataan MUI Jatim tersebut, sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang mengadakan pembahasan masalah tenrang "Ritual Maut" Kelompok Tunggal Jati Nusantara. Keputusan sidang komisi tersebut dipimpin Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Muhammad Ma'ruf Khozin pada 17 Februari 2022 lalu. 

Semenatar itu, atas praktik ritual yang membahayakan itu, MUI Jatim juga mengingatkan kepada para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya. "Kami berharap kepada para Ulama untuk memberikan bimbingan dan petunjuk bagi mereka yang ingin bertaubat," tutur pengasuh Ponpes Zainul Hasan Genggong tersebut. 

Diketahui, ritual kelompok Padepokan Tunggal Jati di Pantai Payangan, Jember beberapa hari lalu berujung maut. Sebanyak 23 jemaah terseret ombak besar. Dari jumlah itu 11 orang tewas, sementara 12 lainnya selamat. Atas kasus ini pemimpin padepokan Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PWNU Jatim Belum Putuskan Sound Horeg Haram, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Breaking News! Longsor Timbun Puluhan Warga saat Ritual di Klungkung Bali, 4 Tewas 4 Luka

57 tahun lalu

Weekend Story: Sumpah Pocong Saka Tatal, Ritual Mistis atau Tindakan Logis?

57 tahun lalu

Ritual Adat, Aktivitas Perusahaan Sawit Dihentikan usai Rusak Situs Makam Suku Dayak

57 tahun lalu

Viral Video Diduga Ritual Erotis Sekelompok WNA di Ubud Bali Berkedok Healing Yoga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal