Sebar Hoaks Lewat Facebook, Laki-Laki di Mojokerto Ditangkap Polisi

Sholahudin
Pelaku penyebaran hoaks di Mojokerto, Jatim ditangkap polisi. (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Seorang laki-laki di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena menyebarkan berita hoaks di media sosial. Pelaku menyebut jika Polsek Kemlagi dan perangkat Desa Mojokumpul merupakan bagian dari ISIS dan sarang teroris. 

David Handoko (35) warga Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto ditangkap tim cyber Polres Mojokerto Kota karena aksinya dianggap meresahkan. Dia menyebar ujaran kebencian lewat akun Facebook miliknya, David Handoko.

Penangkapan tersangka bermula dari patroli unit cyber Polres Mojokerto beberapa waktu lalu dan menemukan akun Facebook milik tersangka. Selanjutnya, tersangka ditangkap saat berada di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi Rahmawati Laila mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan aksinya karena sering jadi bahan ejekan oleh teman-teman dekatnya. Maka dari itu, melalui akun Facebook miliknya, dia menyebut orang-orang tersebut sebagai teroris.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, orang-orang tersebut tidak seperti yang dituduhkan. Sementara alasan Polsek disebut sarang teroris karena pelaku sakit hati aduannya tidak digubris," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah handphone untuk membuat unggahan ujaran kebencian dan foto-foto hoaks yang diakui oleh tersangka.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan  Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE nomor 11 tahun 2008 dengan hukuman di atas lima tahun. Selain itu polisi juga akan memeriksakan kejiwaan tersangka di Rumah Sakit Bayangkara Polda Jatim.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi

57 tahun lalu

Heboh Teror Pocong di Jember, 3 Remaja Penyebar Hoaks Gunakan AI Ditangkap

57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal